Bantu Menghafal Al Qur'an

Headlines News :
Home » » Neraca Maslahat Dalam Melarang Amalan Bid’ah Menurut Ibnu Taimiyyah

Neraca Maslahat Dalam Melarang Amalan Bid’ah Menurut Ibnu Taimiyyah

Written By Unknown on Senin, 23 Maret 2015 | 01.38

Bid’ah adalah keyakinan atau perbuatan yang bertentangan dengan al Qur`an, Sunnah dan Ijmak (Ibnu Tamiyyah). Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat mewanti-wanti umatnya agar menjauhi perbuatan bid’ah. Hadis-hadisnya sangat terkenal. Para ulama dari kalangan para sahabat, tabi’iin, taabi’u at-tabiin dan setelah mereka hingga saat ini juga telah banyak menjelaskan larangan mengada-ngada dalam agama, baik dalam urusan keyakinan maupun urusan amal perbuatan.
Tidak diragukan lagi, bahwa bid’ah termasuk kategori kemungkaran yang harus dirubah dan diingkari, manakala ia terjadi pada sebuah masyarakat muslim. Membiarkannya sama dengan membiarkan kemungkaran atau pelanggaran lainnya dalam agama. Bahkan, bid’ah menurut sejumlah para ulama lebih berat dari maksiat.
Seolah menjadi niscaya, dari sejak masa para sahabat seninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bid’ah dalam agama telah muncul dan terus ada hingga saat ini. Dengan beragam bentuk dan prakteknya, bid’ah telah sangat menjamur dalam kehidupan beragama masyarakat muslim. Semakin jauh dari ilmu dan bimbingan para ulama rabbani yang dalam keilmuannya, biasanya praktek bid’ah kian merajalela.
Bid’ah bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Ada bid’ah mukaffirah (berkonsekwensi kafir) atau ghair mukaffirah (tidak berkonsekwensi kafir), ada bid’ah dalam akidah ada juga dalam ibadah, ada bid’ah asliyyah ada juga bid’ah idhafiyyah. Diantara bid’ah yang sering terjadi adalah, kebid’ahan yang bercampur dengan perbuatan yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya secara asal. Dari satu sisi bid’ah, dari sisi yang lain sesuai sunnah. Dari satu sisi tidak ada dalilnya, namun dari sisi yang lain didukung oleh dalil. Dari sinilah terkadang, keputusan untuk merubah dan melarang suatu praktek bid’ah juga dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan yang penulis sebut dengan neraca maslahat.
Diantara salah satu ulama yang terkenal tegas dengan lisan dan tulisannya dalam mengungkap dan menjelaskan bentuk-bentuk dan praktek-praktek kebid’ahan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Namun demikian, beliau ternyata memiliki suatu pandangan yang bijak, bervisi maslahat dan tidak serampangan dalam berinteraksi dengan praktek bid’ah yang muncul di tengah-tengah kaum muslimin. Dasar-dasar maqashid syari’ah, dalam hal ini, menjadi pijakan beliau dalam memutuskan apakah suatu perbuatan bid’ah yang muncul harus dilarang secara langsung atau tidak. Berikut penulis nukilkan pandangan beliau dalam hal ini:
ولهذا لما تغير الناس وصاروا يفعلون بدعة ويتركون شرعة، وفي البدعة مصلحة ما إن تركوها ذهبت المصلحة ولم يأتو بالمشروع، صار الواجب أمرهم بالمشروع المصلح لتلك المصلحة مع النهي عن البدعة، وإن لم يمكن ذلك فعل ما يمكن وقدم الراجح. فإذا كانت مصلحة الفعل أهم لم ينه عنه لما فيه من المفسدة إلا مع تحصيل المصلحة، وإن كانت مفسدته أهم نهي عنه.
“Oleh karena itu, tatkala manusia telah berubah menjadi gemar melakukan bid’ah dan meninggalkan yang disyariatkan, sementara dalam suatu perbuatan bid’ah terdapat suatu maslahat yang jika mereka meninggalkan perbuatan bid’ah itu, kemaslahatan tersebut pun akan ikut hilang dan mereka pun tidak melakukannya sesuai syariat. Maka, dalam kondisi ini, yang wajib adalah memerintahkan mereka kepada perbuatan yang disyariatkan yang dapat mewujudkan kemaslahatan tadi dan melarang dari perbuatan bid’ah. Namun, jika hal itu tidak mungkin, maka kerjakanlah yang memungkinkan dan dahulukan yang lebih utama. Jika maslahatnya lebih besar, maka perbuatan itu tidak dilarang, karena walaupun padanya ada kerusakan, namun juga dapat mewujudkan maslahat. Jika kerusakannya lebih besar, maka hal itu dilarang.”
وهذه الوقوف التى على الترب فيها من المصلحة حفظ القرآن وتلاوته، وكون هذه الأموال معونة على ذلك وحاضة عليه، إذ قد يدرس حفظ القرآن في بعض البلاد بسبب عدم الأسباب الحاملة عليه، وفيها من مفاسد أخر: من حصول القراءة لغير الله، والتآكل بالقرآن، وقراءته على غير الوجه المشروع، واشتغال النفوس بذلك فالواجب النهي عن ذلك والمنع من وإبطاله، وإن ظن  حصول مفسدة أكثر من ذلك لم يدفع أدنى الفسادين باحتمال أعلاهما.
Dan membaca al Qur`an di kubur dengan upah tertentu, padanya terdapat maslahat, yaitu berlangsungnya kegiatan menghapal al Qur`an dan membacanya, harta ini pun (upah membaca al Qur`an) menjadi mendorong dan motivasi untuk hal itu. Karena terkadang, kegiatan menghapal Al Qur`an dapat punah di sebagian daerah disebabkan karena tidak ada sarana ke arah sana. Namun, dalam hal ini juga terdapat kerusakan-kerusakan, diantaranya: membaca al Qur`an bukan karena Allah, mencari makan dengan al Qur`an, membacanya dengan cara yang tidak disyariatkan dan sibuk dengan hal itu dari bacaan yang disyariatkan. Maka, jika dimungkinkan mewujudkan maslahat ini tanpa semua itu, wajib untuk melarang semua perbuatan tersebut dan menghilangkannya. Namun jika diperkirakan kerusakan yang timbul lebih besar dari itu, maka suatu kerusakan tidak dicegah, dalam keadaan diperkirakan akan memunculkan kerusakan yang lebih besar.” (Jaami’ul Masaa`il: Vol. 3, hal. 134, tahqiq: Muhammad Aziz Syams)
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad,,

Malam Jum’at, 26 Syawwal 1435 H (21/08/2014)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Islam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger