Bantu Menghafal Al Qur'an

Headlines News :
Home » » Tentang Menggulung Pakaian Ketika Shalat

Tentang Menggulung Pakaian Ketika Shalat

Written By Unknown on Minggu, 22 Maret 2015 | 07.09


Oleh : Farid Nu'man

Ya, telah ada riwayat tentang larangan melipat atau menggulung pakaian di dalam shalat.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda: 

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفُّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا 

Aku diperintah untuk sujud dengan tujuh anggota badan, tidak menahan rambut, tidak pula menahan pakaian. (HR. Bukhari No. 816 dan Muslim No. 490) 

Imam Bukhari membuat judul Bab Laa Yakuffu Tsaubahu fish Shalah – Jangan Menahan Pakaiannya Di Dalam Shalat. Sedangkan Imam Muslim membuat judul Bab A’dha As Sujud wan Nahyi ‘an Kaaffi Asy Sya’ri wats Tsaubi wa ‘Aqshir Ra’si fish Shalah – Anggota-anggota sujud dan larangan menahan rambut, pakaian, dan menjalin rambut kepala di dalam shalat. 

Maksud dari menahan pakaian adalah syammara (menyingsingkan), sebagaimana diterangkan oleh para pensyarah seperti Imam An Nawawi dan lainnya. Menyingsingkan bisa dengan melipat atau menggulungnya dengan tujuan agar pakaian tidak menjulur. Zaman ini, biasanya dilakukan pada lengan baju atau celana panjang. Biasanya menggulung lengan baju dan celana panjang dilakukan ketika hendak wudhu, agar pakaiannya tidak ikut basah dan anggota badan wudhu bisa dibasuh dengan sempurna. Namun, tidak sedikit yang lupa untuk menjulurkan kembali seperti sediakala. Ada juga yang melipat lengan baju ketika di luar shalat, baik ketika bekerja, di kantor, bahkan ada yang untuk bergaya. Ada juga yang merupakan bentuk baku uniform (seragam), seperti seragam militer dan brimob, yang lengannya digulung hingga di atas siku. Semua ini tidak masalah dilakukan di luar shalat. 

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan: 

"Maka, semua ini adalah terlarang menurut kesepakatan ulama, yaitu larangan makruh tanzih. Jika dia shalat seperti itu, maka dia telah berbuat buruk, meskipun shalatnya tetap sah. Dalam masalah itu, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabariy berhujjah dengan ijma’ (kesepakatan) ulama. Sedangkan Ibnul Mundzir menceritakan dari Al Hasan Al Bashri bahwa wajibnya mengulangi shalat. Kemudian, menurut madzhab jumhur bahwa larangan itu berlaku mutlak bagi orang yang shalat dalam keadaan seperti itu, sama saja apakah dia sengaja melakukannya untuk shalat atau dia melakukan sebelumnya untuk maksud lain. Ad Dawudiy berkata, "Larangan itu hanya khusus bagi orang yang menyengaja melakukannya untuk shalat.” Pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Itulah pendapat yang nampak yang dikutip dari sahabat atau yang lainnya". (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/209. Cet. 2, 1392H. Dar Ihya At Turats Al ‘Arabi. Lihat juga Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/98. Darul Fikr) 

Imam Malik Rahiamhullah mengatakan –sebagaimana pendapat Ad Dawudi: 

النهى مختص بمن فعل ذلك للصلاة 

Larangan tersebut khusus bagi orang yang melakukan itu untuk shalat. (Al Majmu’, 4/98) 

Maksudnya, menurut Imam Malik jika ada orang hendak shalat lalu dia menyengaja menggulung pakaiannya untuk shalat, itulah yang dilarang. Ada pun jika dia menggulungnya ketika kerja, atau maksud dan alasan lainnya, kemudian dia shalat, maka itu bukan larangan yang dimaksudkan. Sebab gulungan tersebut sudah dia lakukan dalam keperluan lainnya. Sementara Imam An Nawawi sendiri lebih membenarkan pendapat yang melarang secara mutlak, baik dia menyengaja, atau dia melakukannya ada maksud lain. Larangan tersebut bukan bermakna haram, tetapi makruh menurut kesepakatan ulama. 

Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih pernah ditanya, hukum menyingsingkan pakaian ketika shalat, beliau menjawab: 

Sesungguhnya menyingsingkan pakaian, atau menggulung lengan baju dalam shalat adalah makruh. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan oleh penanya, yang berbunyi: “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menahan pakaian, dan jangan pula menahan rambut.” Dikeluarkan oleh Syaikhan (Bukhari –Muslim), para penyusun kitab Sunan, kecuali At Tirmidzi, dari jalur Ibnu Abbas. (Fatawa Syabkah Islamiyah No. 17710) 

Ini semua dimakruhkan dalam shalat. Sedangkan diluar shalat tidak apa-apa. 

Berkata Syaikh Muhamamd bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah: 

Jika dia menahan pakaiannya sebelum bekerja, sebelum dia shalat, atau menahannya karena banyaknya keringat dan semisalnya, maka itu tidak dimakruhkan. Ada pun jika dia menahannya karena pakaiannya kepanjangan, maka hendaknya dia memotongnya sampai tidak termasuk kategori sombong. (Majmu’ Fatawa war Rasail, 13/221) 

Jadi, janganlah orang shalat dengan menggulung lengan bajunya dan celananya, walau itu tidak membatalkan shalat namun itu terlarang dengan larangan bermakna makruh, karena melipat dan menggulung termasuk makna dari menyingsingkan pakaian. 

Solusinya adalah hendaknya dia memakai pakaian yang cukup, lengan hingga pergelangan tangan, sedangkan celana panjang dijulurkan saja, paling bawah sampai mata kaki dan tidak melebihinya. Lebih dari itu, sebagaian ulama ada yang memakruhkan walaupun tanpa sombong, bahkan kemakruhannya semakin kuat jika dilakukan di dalam shalat, sebagaimana dikatakan Imam Asy Syafi’i. Bahkan ada juga yang mengharamkan baik di dalam dan di luar shalat. Masalah ini sudah kami bahas dalam masalah isbal. 

Saya rasa, bukan hal yang sulit sekedar memotong bagian bawah sekitar 3 sampai 5 cm lagi. Sehingga kita tidak repot-repot lagi menggulung celana ketika hendak shalat, dan hal itu lebih terjaga kebersihannya. 

Wallahu A’lam - 

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Islam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger