Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin.
ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi
ajmain. Wa ba'du:
Saudariku yang di rahmati Alloh swt. Pernikahan adalah ibadah yang
mulia lagi suci untuk mendapatkan pasangan dan penerus generasi yang
soleh atau salehah. Mendapatkan keturunan adalah hak bersama suami
ataupun istri sebagaimana doa yang selalu kita panjatkan dalam surat 25 : 74.
Namun dalam kenyataannya Allah swt menguji pasangan suami-istri dengan memiliki keturunan dalam waktu cepat dan ada juga yang ditunda sampai waktu yang tepat menurut Allah swt seperti Nabi Ibrohim as dan Nabi Zakaria, bahkan ada juga yang terputus keturunanya.
Bagi orang beriman semua ini adalah ujian untuk meningkatkan keridhoan dan tawakal kepada Allah swt. Istri yang mendapati suaminya mandul bagi istri bisa memilih 2 opsi yaitu : pertama, bersabar menemani suami sampai akhir hayat sambil bisa merawat anak asuh baik dari kerabat suami / istri yang masih mahram karena pada hakekatnya keponakan suami adalah mahrom dan bisa jadi menjadi tanggung jawabnya jika mereka adalah yatim / miskin. Kedua, memilih bercerai karena hak istri adalah mendapatkan kesempatan hamil dan melahirkan hanya saja suami tidak bisa memenuhinya. Apapun pilihannya pasti memiliki resiko manfaat dan mudhorot. Dengan demikian perlu berkomunikasi secara bijak dan mencari solusi dan pertimbangan dari banyak pihak agar tidak menyesal kemudian, Karena pada hakekatnya kuasa Alloh swt yang menyuburkan dan memandulkan hamba-Nya.
Namun dalam kenyataannya Allah swt menguji pasangan suami-istri dengan memiliki keturunan dalam waktu cepat dan ada juga yang ditunda sampai waktu yang tepat menurut Allah swt seperti Nabi Ibrohim as dan Nabi Zakaria, bahkan ada juga yang terputus keturunanya.
Bagi orang beriman semua ini adalah ujian untuk meningkatkan keridhoan dan tawakal kepada Allah swt. Istri yang mendapati suaminya mandul bagi istri bisa memilih 2 opsi yaitu : pertama, bersabar menemani suami sampai akhir hayat sambil bisa merawat anak asuh baik dari kerabat suami / istri yang masih mahram karena pada hakekatnya keponakan suami adalah mahrom dan bisa jadi menjadi tanggung jawabnya jika mereka adalah yatim / miskin. Kedua, memilih bercerai karena hak istri adalah mendapatkan kesempatan hamil dan melahirkan hanya saja suami tidak bisa memenuhinya. Apapun pilihannya pasti memiliki resiko manfaat dan mudhorot. Dengan demikian perlu berkomunikasi secara bijak dan mencari solusi dan pertimbangan dari banyak pihak agar tidak menyesal kemudian, Karena pada hakekatnya kuasa Alloh swt yang menyuburkan dan memandulkan hamba-Nya.
Posting Komentar