Bantu Menghafal Al Qur'an

Headlines News :
Home » » Mengajukan Syarat Menikah

Mengajukan Syarat Menikah

Written By Unknown on Senin, 13 Januari 2014 | 09.00

Sebagian wanita mengajukan syarat-syarat ketika seorang laki-laki hendak menikahinya. Adakalanya syarat itu muncul karena kehendaknya sendiri. Tetapi, adakalanya syarat itu merupakan kehendak orangtua atau keluarga yang dibebankan kepada anak gadisnya jika ingin melangsungkan pernikahan.
Pokok persoalan sehubungan dengan syarat-syarat nikah tidak terletak kepada siapa yang pertama mempersyaratkan, istri sendiri atau keluarganya. Tetapi berkaitan dengan kedudukan syarat itu menurut syari’at.
Kita ikuti penjelasan Abu Bakr Jabir Al-Jazairi tentang masalah ini. Jika persyaratan yang ditetapkannya itu menegakkan dan memperkuat akad nikah, kata Al-Jazairi, seperti syarat nafkah, menggauli, atau pembagian yang adil apabila peminangnya sudah beristri, maka syarat-syarat tersebut berkaitan langsung dengan asal (pokok) akad, sehingga tidak perlu ditetapkan lagi.
Jika syaratnya itu merusak akad nikah, seperti disyaratkan tidak boleh bersenangsenang dengannya (termasuk bersebadan, pen.), atau tidak usah menyediakan makanan dan minuman yang biasa disiapkan oleh wanita, maka syarat tersebut tidak benar dan tidak wajib memenuhinya. Hal ini dikarenakan syarat-syarat tersebut bertentangan dengan tujuan menikahinya, demikian kata Al-Jazairi dalam Pedoman Hidup Muslim (Litera AntarNusa, 1996).
Masih dalam buku yang sama, Al-Jazairi menjelaskan bahwa jika syarat-syarat tersebut keluar dari masalah tersebut seluruhnya, seperti si wanita mensyaratkan calon untuk mengunjungi keluarganya, atau jangan membawanya ke luar negeri misalnya, maka selama bukan syarat yang bersifat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, maka persyaratan itu wajib dipenuhi. Jika tidak, wanita bisa mengajukan fasakh (pembatalan) pernikahan, jika memang mau.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Seutama-utama syarat yang harus dipenuhi, adalah persyaratan dalam rangka menghalalkan kemaluan (bersenggama dengan istri).” (HR Bukhari & Muslim).
Masalah lain berkenaan dengan syarat nikah adalah menyangkut sah tidaknya akad nikah. Adakalanya nikah sah tetapi syaratnya batal, misalnya mensyaratkan tidak usah memberi maskawin atau nafkah. Sekalipun nikahnya sah, tetapi kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah tetap tidak terhapus.
Ada hadis yang dapat kita simak. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Hanya satu syarat saja yang tidak ada pada Al-Qur-’an adalah salah, apalagi jika ada 100 syarat.” (HR Bukhari).
Pembicaraan lebih lanjut tentang masalah ini silakan diperiksa di berbagai sumber. Anda juga bisa bertanya kepada pihak-pihak yang berhak, sehingga Anda mendapat kejelasan tentang berbagai pendapat yang berbeda-beda dalam perkara ini.  Bukan bagian saya untuk membahasnya di sini. Saya belum memiliki hak untuk itu.
Sekali lagi, jika Anda hendak mengajukan syarat-syarat nikah kepada calon suami Anda, periksa dulu berbagai sumber yang membahas masalah ini agar Anda mendapat pemahaman hukum yang matang. Bertanyalah kepada orang-orang yang faqih dan adil, agar Anda mendapatkan penjelasan yang mendalam dan rinci, sehingga terang apa-apa yang kabur. Sampai Anda mendapatkan keyakinan setelah Anda berada dalam keraguan. Dan itu, sekali lagi, bukan bagian saya untuk membahas. Saya takut tergelincir dalam masalah ini mengingat masih sangat sedikitnya bekal.
Bagian saya sekarang insya-Allah membahas maslahat dan madharat di balik pengajuan syarat-syarat kepada calon suami yang akan menikahi.
Mempersyaratkan Tinggal Di Rumah Istri
Atsram menceritakan, seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan ia mensyaratkan tetap tinggal di rumahnya. Kemudian laki-laki itu bermaksud akan membawa istrinya pindah, sedang istri-istrinya tidak mau yang kemudian mengadukan masalahnya kepada Khalifah Umar.
Umar berkata bahwa wanita itu mempunyai hak agar dipenuhi syaratnya. Maka laki-laki itu berkata, “Kalau begitu engkau menceraikan kami.” Maka Umar berkata, “Putusnya hak tergantung pada syarat.”
Ada dua pendapat dalam maslah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa syarat seperti ini hukumnya batal, tetapi akad nikahnya sah. Imam Ahmad, Auza’y dan Abu Ishaq memandang syarat ini sah dan wajib dipenuhi.
Jika kita mengikuti pendapat yang terakhir, maka ikatan pernikahan itu telah berakhir dengan perceraian ketika suami terpaksa harus pindah tempat tinggal. Kata Umar bin Khaththab, “Putusnya hak tergantung pada syaratnya.”
Jika kita mengikuti pendapat pertama, masalahnya tidak selesai dengan sederhana. Kalau suami mengabaikan persyaratan istri atau keluarga istri, akan muncul masalah-masalah psikis yang bisa menjadi bibit madharat dan mafsadat (kerusakan). Misalnya, istri merasa dilecehkan dan tidak diperhatikan haknya. Istri bisa mengalami kekecewaan dan mengarahkan kepada perbuatan nusyuz (pembangkangan, mendurhakai suami).
Jadi, ada masalah yang tidak sederhana di sini. Ketika seorang suami bermaksud melakukan kebaktian kepada orangtua, terutama ibu, selama beberapa minggu misalnya, masalah bisa timbul. Baik masalah pada suami, maupun pada istri. Padahal, orang yang harus ditaati oleh seorang laki-laki yang pertama adalah orangtua, terutama ibu. Sedang bagi wanita yang pertama kali harus ditaati sesudah menikah adalah suaminya, sejauh tidak bertentangan dengan hukum.
Ini baru satu contoh masalah. Sepanjang hidup, manusia selalu berhadapan dengan pilihan-pilihan. Kadang pilihan hidup menghadapkan orang kepada kemungkinan pindah dari tempat tinggalnya untuk mencapai kemaslahatan dan barakah. Demikian juga ketika ia telah menjalin ikatan pernikahan, keluarga itu bisa berhadapan dengan kemungkinan pindah domisili karena ada sesuatu yang bisa mendatangkan kemaslahatan, sakinah dan barakah bagi keduanya. Atau, kepindahan itu mempunyai makna syi’ar, ketaatan, dan bahkan kecintaan terhadap agama.  Wallahu A’lam bishawab. Wallahul musta’an.
Saya teringat nasehat Yahya Ibn Mu’adz kepada saudaranya. Ketika saudaranya mengemukakan ingin tinggal di tempat yang paling baik di muka bumi, Yahya menjawab, “Menyinggung perkataanmu tentang keinginanmu tinggal tinggal di tempat yang paling baik di muka bumi ini, jadikanlah dirimu sebagai orang yang terbaik di antara manusia, kemudian menetaplah di manapun engkau suka. Sebuah tempat menjadi terhormat karena penduduknya, bukan karena yang lain.”
Di balik apa-apa yang tidak kita sukai, kadang Allah memberikan kebaikan yang sangat besar. Kadang kita mengharap hujan, tetapi mengeluh ketika ada mendung yang tebal. Sementara di balik apa-apa yang kita sukai, bisa jadi terdapat banyak kerugian yang tidak kita lihat saat ini.
Mensyaratkan Tidak Berhubungan Intim
“Seutama-utama syarat yang harus dipenuhi,” kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “adalah persyaratan dalam rangka menghalalkan kemaluan (bersenggama dengan istri).” (HR Bukhari & Muslim).
Dalam hadis ini istilah yang dipakai adalah mastahlaltum bihi furuj. Kata kunci dalam soal kita sekarang adalah furuj, farji (alat kemaluan). Bukan nikah atau zawaj (kawin). Ini menunjukkan kepada kejelasan dan kekuatan kedudukan hubungan kelamin sebagai sesuatu yang menyebabkan munculnya persyaratan. Sementara, tidak mungkin melakukan hubungan kelamin secara halal tanpa melakukan akad pernikahan. Karena itu, memang tidak salah jika diartikan persyaratan dalam rangka menikah, tetapi titik tekannya ada pada masalah persyaratan untuk terjadinya hubungan kelamin. Begitu.
Dalam fiqih dikenal adagium, perintah untuk melakukan sesuatu berarti perintah untuk melakukan perbuatan yang menjadi sarana terjadinya sesuatu. Kalau Anda diperintahkan shalat, berarti Anda juga diperintahkan berwudhu. Sebab tidak sah shalat Anda jika Anda tidak memiliki wudhu (jika Anda berhadas). Meskipun begitu, perintah berwudhu tidak menunjukkan perintah untuk shalat.
Nah, jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intimkelak sesudah menikah sampai Anda lulus kuliah, apakah yang demikian ini tidak bertentangan dengan akad dan tujuan menikah? Padahal, salah satu tujuan menikah adalah untuk memelihara kehormatan kemaluan agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan karena menyalurkan tidak pada yang halal.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu kawin, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan.” (HR Bukhari & Muslim).
Syarat pernikahan yang seperti ini, sepanjang yang saya ketahui, tidak perlu ditaati. Tetapi persoalan yang ingin saya bahas di sini bukan boleh-tidaknya melanggar persyaratan yang merusak makna dan tujuan akad nikah. Saya ingin mengajak Anda untuk melihat pintu-pintu madharat dan mafsadat (kerusakan) yang bisa terjadi akibat adanya persyaratan semacam ini.
Jika Anda mempersyaratakan kepada suami Anda karena Anda tidak ingin mengandung selama Anda masih kuliah atas berbagai pertimbangan, baik pertimbangan sendiri maupun pertimbangan bersama dengan suami yang sama-sama masih kuliah, maka ada yang perlu diperhatikan. Ketika Anda sudah terikat oleh pernikahan yang sah, maka halallah apa-apa yang sebelumnya haram dan dosa besar.
Anda berhak mendapat kesenangan-kesenangan khusus bagi suami-istri. Pada saat-saat tertentu, gejolak itu rendah. Tetapi pada saat-saat lain, gejolak bisa meninggi bahkan tak terkendali.
Kalau hari sedang hujan, es tidak menarik. Tapi kalau matahari sedang terikteriknya, keinginan yang mendesak untuk mereguk kenikmatan tak bisa ditahan lagi.
Nah, ibarat kebutuhan terhadap es, segalanya bisa terjadi saat Anda berdua saling memendam kerinduan.
Sebenarnya, Anda halal melakukan hubungan intim karena Anda telah mengikat pernikahan yang sah. Masalahnya adalah, kalau sesudah “kecelakaan yang halal” ituterjadi ternyata Anda harus hamil dari benih suami Anda sendiri. Apalagi kalau sebelumnya Anda sempat memakai alat-alat kontrasepsi dan tidak terjadi apa-apa, maka kehamilan yang terjadi dapat mengakibatkan Anda melakukan penolakanterhadap anak yang Anda kandung. Padahal ia adalah anak Anda sendiri, anak yang sah dari suami yang sah melalui hubungan intim yang sah dan halal. Sepenuhnya sah.
Rentetan akibatnya akan sangat panjang. Akibatnya terhadap Anda maupun akibat terhadap suami karena sebelumnya tidak memiliki orientasi untuk memiliki anak semasa kuliah. Rentetan akibatnya juga merugikan anak secara langsung untukmasa yang sangat panjang, karena penolakan Anda menyebabkan ketidakmampuan Anda untuk menerima keberadaannya dan memberikan kasih sayang kepadanya.
Padahal kasih-sayang dan penerimaan merupakan hal yang sangat penting dalam mendidik anak. Selain itu, penolakan terhadap anak dapat melahirkan sejumlah konflik-konflik psikis yang berat.
Kalau misalnya Anda tidak sampai mengalami kecelakaan karena Anda berdua mematuhi persyaratan itu, masih ada yang harus Anda perhatikan. Bagaimana pengaruh problem-problem psikis yang terakumulasi selama menunggu perkuliahan selesai, padahal ia telah memiliki istri yang sah? Bagaimana kesiapan kalian untuk menjadi suami istri yang baik dan saling menerima, apabila sebelumnya Anda terhalang untuk menjalin kebersamaan? Apalagi kalau masing-masing masih tinggal di kost yang berbeda.
Akhirnya juga berkait dengan kesiapan untuk menjadi orangtua. Kurangnya orientasi sejak awal dapat menyebabkan Anda mengalami kejutan mental (shock) setelah berkumpul bersama. Setelah kalian menjalin kebersamaan selama beberapa waktu sebagai suami-istri dengan menjauhkan jima’, sekarang tiba-tiba Anda menghadapi bahwa seorang anak sebentar lagi akan lahir setelah beberapa bulan sebelumnya Anda dikumpuli.
Jadi, soal orientasi dan kesiapan menjadi orangtua ini yang potensial menimbulkan madharat dan mafsadat jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim, meskipun syarat ini tidak berhak untuk ditaati. Saya kira lebih baik kita meniatkan semenjak awal untuk melahirkan anak-anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah sekalipun masih kuliah. Insya- Allah yang demikian ini merupakan mujahadah. Kelak, kita akan merasakan keindahannya di dunia dan akhirat. Insya-Allah. Allahumma amin.
Mempertimbangkan Kembali Syarat Nikah
Jacqueline McCord Leo pernah menulis sebuah buku berjudul New Womens Guide to Getting Married (Bantam Books, 1982). Buku ini menceritakan tentang berbagai seluk beluk proses pernikahan. Sejak dari pemesanan undangan, jumlah pakaian yang harus dipesan, warna apa saja yang perlu dipilih, kuenya bagaimana, bunga apa saja yang harus disediakan kalau menikah untuk pertama kali. Juga, pesta yang bagaimana kalau untuk perkawinan yang kedua atau yang berikutnya. Termasuk di dalamnya, bagaimana jika Anda tidak menikah tetapi mendambakan prosesi pernikahan, karena hidup ini sedemikian sepi tanpa prosesi pernikahan (he he he, heran juga mereka).
Tetapi di antara isi buku itu, yang paling menarik untuk pembahasan kita kali ini adalah mengenai syarat nikah. Dalam sebuah perkawinan Amerika, ada surat perjanjian yang disebut sebagai Marriage Contracts. Isinya perjanjian mengenai beberapa masalah yang dianggap penting untuk ditaati, yang mencakup karier dan tempat tinggal sampai perlakuan pihak yang satu kepada pihak yang lain. Surat perjanjian ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian tuntutan istri yang harus ditaati oleh suami dan tuntutan (syarat nikah) suami yang harus ditaati oleh istri. Misal, setiap Selasa selepas makan malam suami mengecup kening istri dan mengatakan I love you.
Surat perjanjian ini dibuat untuk satu rentang waktu tertentu, misal 5 tahun. Sesudah jatuh tempo, mereka membuat surat perjanjian baru untuk disepakati selama rentang waktu lain. Tergantung kesepakatan bersama.
Melalui surat perjanjian semacam ini, hak-hak kedua pihak lebih terjamin dan mempunyai kedudukan hukum formal yang kuat. Istri berhak melakukan complaint jika suami tidak mencium keningnya sambil mengatakan I love you sehabis makan malam hari Selasa.
Tetapi, dapatkah Anda membayangkan perasaan apa yang muncul ketika suami mengecup keningnya? Kira-kira mana yang lebih menyentuh hati, kecupan karena terikat syarat nikah ataukah usapan lembut karena perasaan sayang?
Melalui surat perjanjian ada kesepakatan yang diakui secara hukum. Tetapi ada harga yang harus dibayar. Mereka menjadi lebih peka terhadap perilaku-perilaku yang mengarah kepada tidak dipatuhinya perjanjian daripada sentuhan kasih-sayang dalam peristiwa-peristiwa kecil setiap hari. Ini justru mendekatkan kepada ketidakbahagiaan dan konflik daripada kemesraan dan saling menerima.
Sekarang ketika Anda ingin mengajukan syarat-syarat pernikahan,pertimbangkanlah kembali. Apakah syarat-syarat nikah yang Anda ajukan tidakmembuka pintu madharat dan mafsadat (kerusakan)? Ataukah syarat pernikahan Anda justru akan mendekatkan kepada maslahat dan kemuliaan dunia akhirat?
Pertimbangkanlah secara jernih. Mintalah fatwa kepada hatimu. Bertanyalah kepada nuranimu yang jernih. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Mintalah fatwa dari hatimu. Kebaikan itu adalah apa-apa yang tenteram jiwa padanya dan tenteram pula dalam hati. Dan dosa itu adalah apa-apa yang syak dalam jiwa dan ragu-ragu dalam hati, walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya.” (HR Ahmad).
Perkara syarat nikah adalah haq. Wanita berhak mengajukan syarat nikah. Wallahu A’lam bishawab.
Kelak Ada Dialog
Jika masih terbuka kemungkinan untuk didialogkan bersama setelah menikah, ada baiknya Anda menahan diri untuk tidak mempersyaratkan kepada suami. Kelak ada saat yang lebih leluasa untuk berbicara dari hati ke hati, sehingga ia dapat memahami dengan lebih baik ketika memikirkan dan mengambil keputusan atas masalah yang sebelumnya ingin Anda persyaratkan. Sementara Anda bisa mengambil jarak dari masalah. Bisa jadi, Anda justru berubah setelah membicarakannya dari hati ke hati.
Insya-Allah yang demikian ini akan lebih dekat kepada kemaslahatan. Masalah yang Anda hadapi, bisa jadi justru menumbuhkan mawaddah (rasa cinta) dan keharmonisan (ulfah) di antara Anda dan suami ketika dibicarakan bersama-sama. Melalui dialog yang terbuka dan saling percaya, bisa jadi tercapai apa yang semula ingin Anda persyaratkan. Bisa jadi tidak. Tetapi di dalamnya Anda mendapat pemahaman bahwa di balik apa-apa yang tampak tidak baik, bisa jadi di dalamnya ada kebaikan yang berlimpah. Sebaliknya, bisa jadi Anda menganggapnya baik padahal banyak madharat di dalamnya.
Akhirnya, kepada Allah kita memohon kebaikan yang sempurna di dunia dan akhirat bagi kita dan keluarga kita, termasuk orangtua kita. Langkah untuk menikah sebagian-nya merupakan langkah untuk mencapai keselamatan atas diri kita dan orangtua kita, termasuk mertua kita. Kalau dari pernikahan itu akhlak dan agama kita menjadi baik sehingga derajat amal kita jauh lebih tinggi dari derajat amal orangtua kita misalnya, insya-Allah mereka akan disusulkan kepada kita meskipun derajat amalnya tidak mencukupi sejauh mereka tetap beriman. Yang demikian ini termasuk di antara barakah pernikahan. (Ya Allah, barakahilah kami, ya Allah, dan jadikanlah pernikahan kami penuh barakah).
Mereka yang pernikahannya barakah, insya-Allah kelak termasuk orang-orang yang di Hari Akhirat dikumpulkan Allah bersama orangtua dan keturunan mereka.
Apakah kita tidak ingin dimasukkan ke dalam golongan yang disebutkan Allah dalam surat Az-Zukhruf [43] ayat 70, “Masuklah ke surga beserta istrimu untuk digembirakan.” Selanjutnya dalam surat Ar-Ra’d [13] ayat 23, Allah menjanjikan, “Surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama mereka yang saleh di antara orangtua mereka, istri-istri mereka, dan keturunan mereka.”
Abdullah bin ‘Abbas, dalam hadis yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan Ibnu Mardawaih, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Ketika seseorang masuk ke surga, ia menanyakan orangtua, istri, dan anak-anaknya. Lalu dikatakan padanya, ‘Mereka tidak mencapai derajat amalmu.’ Ia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku beramal bagiku dan bagi mereka.’ lalu Allah memerintahkan untuk menyusulkan keluarganya ke surga itu.”
Setelah itu Ibn ‘Abbas membaca surat Ath-Thuur [52] ayat 21, Dan orang-orang yang beriman, lalu anak-cucu mereka mengikuti dengan iman, Kami susulkan keturunan mereka pada mereka, dan Kami tidak mengurangi amal mereka sedikit pun.
Di hari ketika anak dan orangtua bercerai-berai, antar sanak-kerabat dan teman akrab menjadi musuh, mudah-mudahan kita termasuk golongan yang dikecualikan sekalipun saat ini bekal kita masih jauh dari mencukupi. Mari kita perhatikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Az-Zukhruf [43] ayat 67, Teman-teman akrab pada hari itu sebagian menjadi musuh sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.
Saya jadi teringat kepada sebuah hadis. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Harta yang utama adalah lisan yang senantiasa dzikir, hati yang senantiasa bersyukur, dan istri beriman yang membantu suami dalam menegakkan bangunan imannya.” (HR Ibnu Majah & Tirmidzi, hasan).
Jadi, keputusan untuk menikah sampai kepada pernik-pernik pernikahan banyak mempengaruhi barakah tidaknya pernikahan. Wallahu A’lam bishawab.
Mudah-mudahan Allah mengampuni segala kesalahan kita dalam melangkah. Sejak dari niat ketika akan berangkat sampai tindakan-tindakan sesudah akad pernikahan hingga walimahnya. Astaghfirullahal ‘adzim. Laa ilaaha illaa Anta, subhanaKa innii kuntu minadz dzalimin.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Islam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger