Bantu Menghafal Al Qur'an

Headlines News :
Home » » Poligami yang benar

Poligami yang benar

Written By Unknown on Jumat, 10 Januari 2014 | 00.44

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man waalah, wa ba’d:

Ta’adud az Zuwaj (poligami) yang benar tentu yang sesuai tuntutan syariat yakni Al Quran dan As Sunnah.

Allah Ta’ala berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa (4): 3)

Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu bagi si laki-laki. Bahkan sebagian ulama menatakan bahwa poligami adalah hukum asal dari pernikahan, karena ayat ini menyebutkan dua, tiga, atau empat, lebih dahulu, ada pun satu isteri jika memang sudah sama sekali tidak mampu.

Syarat utamanya adalah mampu berbuat adil, yakni adil dalam masalah lahiriyah seperti pakaian, tempat tinggal, belanja, dan giliran. Ada pun adil dalam masalah perasaan, adalah hal yang sangat sulit, bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengakui kesulitan itu. Sebab naluri manusia pasti ada kecenderungan lebih terhadap yang satu, tidak sama terhadap yang lainnya. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan lebih dari empat isteri dan ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Selain itu, hendaknya pelaku poligami mesti menilik hatinya, apa niat dia untuk melakukannya? Apakah ingin benar-benar mengikuti syariat Allah Ta’ala, mengikuti sunah nabi, mengembangkan dakwah Islam, atau sekedar ikut-ikutan trend karena dipanas-panasi oleh pihak tertentu, atau sekedar pembuktian bahwa “aku juga bisa poligami”, yang ujung-ujungnya menyakiti hati wanita, baik isteri pertama atau setelahnya.

Ada pun jika alasannya adalah libido yang kurang tersalurkan, baik karena isteri yang sudah tidak mampu, atau karena dia sendiri adalah laki-laki yang memiliki syahwat lebih dibanding umumnya, padahal berbagai cara sudah dia lakukan seperti olah raga dan puasa, maka poligami memang menjadi jalan keluar baginya, agar terhindar jalan yang Allah Ta’ala haramkan.

Ini dari sisi laki-laki.

Ada pun dari sisi wanita, ada dua pihak, yakni pihak isteri pertama. Maka, dia harus disiapkan mentalnya dahulu, dan dipahamkan tentang poligami bahwa itu adalah ketentuan syariat Allah Ta’ala, yang diadakan buat kemaslahatan manusia semuanya baik laki-laki dan wanita. Oleh karenanya, kewajiban suami untuk membuat isterinya paham tentang hal ini sebelum dia melangkah lebih jauh. Jika ada yang mengatakan, “Ah .. dahulu nabi dan para sahabat tidak susah-susah amat, jika mereka mau nikah lagi, mereka langsung melakukannya, dan isteri mereka pun ridha.” Ya, itu adalah wanita masa itu yang memang poligami zaman itu adalah hal yang bukan asing, biasa, sama sekali tidak menimbulkan fitnah, di tambah lagi kualitas isteri nabi dan isteri para sahabat yang tidak bisa disamakan dengan dengan isteri-isteri zaman ini. Ada pun zaman ini sama sekali tidak sama. Lucunya, kita berharap isteri kita sekualitas para isteri nabi dan sahabat pada zaman itu, tapi kitanya tidak pernah meng-upgrade diri seperti sahabat. Jika isteri pertama sudah mampu dibuat paham dan mengerti, serta siap mentalnya, maka lanjutkan ke tahap berikutnya.

Pihak isteri kedua (dan seterusnya sampai keempat), maka ini pun harus dipersiapkan oleh si laki-laki. Siapakah dia? Apakah memiliki resistensi dari pihak isteri pertama? Ada isteri pertama yang siap dipoligami dan tidak masalah suaminya melakukannya, tapi dia tidak siap jika dimadu oleh wanita yang tidak disukainya, baik karena faktor agama, perangai, bahkan masalah usia. Pertimbangan-pertimbangan ini mesti masuk dalam kalkulasi seorang suami, jangan hanya mempertimbangkan keinginan sendiri; seperti maunya yang cantik, muda, dan kaya. Sehingga dengan pertimbangan ini, pada nantinya isteri-isteri ini bisa akur dan bersahabat dengan baik. Sudah banyak cerita sebagian ikhwah yang menikah dengan isteri lebih dari satu, dan isteri-isterinya bisa akrab, bahkan ada yang menikah lagi dicarikan oleh isteri pertama.

Demikian. Masalah poligami bukan cuma masalah fiqih boleh tidaknya secara hitam putih. Tapi banyak hal yang mesti dilihat secara holistik. Karena kita tidak hidup di zaman terbaik. Kita hidup pada zaman yang asing dari nilai syariah dan sunah, dan tidak mudah menjalankan keduanya di zaman yang tidak mengenalinya. Jika kita bicara secara fiqih munakahat semata, mudah-mudah saja poligami itu. Si laki-laki mau nikah lagi, modal ada, calon ada, lalu semua rukun dan syarat nikah sudah terpenuhi, maka dia nikah lagi itu sudah sah dan cukup, ada pun isteri pertama tak perlu dimintakan izin darinya. Tapi, apakah dari pernikahan seperti ini lebih mendekatkan pada tujuan pernikahan, sakinah wawaddah wa rahmah? Atau menjadi bom waktu?

Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan yang saya sebutkan pandanglah sebagai alat bantu untuk menyiapkan segalanya menuju poligami yang sukses.

Wallahu A’lam
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kajian Islam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger